Menertibkan Bangunan Bangunan Yang menjorok ke jalan
Sejumlah ruko yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum, di kunjungi Camat Pontianak Barat & Kasi Trantib Kecamatan Pontianak Barat berserta staf Trantib , guna tak henti henti memberikan sosialisasi kepada pemilik bangunan/ruko perihal bangunan yang di tempatinya menyalahi aturan yang sudah di tetapkan pemerintah,
Camat Pontianak Barat Siti Komalasari mengungkapkan bahwa sosialisasi penertiban ini dalam rangka untuk meninjau bangunan ruko yang melangar ketentuan pemerintah ada beberapa ruko yang sudah membongkar dan ada juga ytang masih membandel di Jl Komyos Sudarso Kelurahan Sungai Beliung
Dijelaskannya bahwa ditetertibkannya beberapa bangunan tersebut karena melanggar Rencana Milik Jalan (RMJ), Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan beberapa pasal di dalam Perda ketertiban umum.
Siti menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan sosialisasi, pemberitahuan dan peringatan kepada pemilik ruko tapi masih saja ada pemilik ruko yang bandel dan tidak mengindahkan dan tidak bersedia membongkar bagian bangunan milik nya yang menyalahi aturan Pemerintah Kota.